Untuk mendukung itu, kata Hendro, Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Meskipun saat ini, Hendro menjelaskan, jumlah bengkelnya masih sedikit dan harganya mahal.
“Kita juga mengeluarkan aturan untuk mempermudah mendapat surat uji tipenya,” ucap Hendro.
Aturan lainnya ada Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Hendro mengaku aturan tersebut berjalan baik, karena untuk menggandi kendaraan roda empat berbahan bakar fosil ke listrik masih menjadi tantangan bagi masyarakat. “Tapi kita dorong terus.”
Selanjutnya, Hendro menuturkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres tersebut, Hendro berujar, mewajibkan kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara agar kendaraan dinasnya bertenaga listrik. “Itu langkah-langkah yang pemerintah kerjakan,” tutur dia.
Hendro pun menerangkan bahwa Kemenhub juga memiliki roadmap agar angkutan umum beralih ke tenaga listrik. Tahun depan, Surabaya dan Bandung transportasi umumnya kan menggunakan kendaraan listrik—Bus Buy the Service-nya (BTS). Di DKI Jakarta saat ini sudah ada 30 bus listrik dan tahun depan ditargetkan 100 bus listrik baru untuk Transjakarta.
“Itu tahapan yang akan kita kerjakan ke depan. Tentunya dukungan dari masyarakat itu sangat kita tunggu jadi bus listrik itu bisa berkembang dengan baik,” ucap Hendro lebih jauh tentang rencana pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca: Kampanye Ramah Lingkungan di Jatim, 1.300 Kendaraan Listrik Pecahkan Rekor MURI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini