Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Buka Suara soal Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

image-gnews
Petani membersihkan garam yang baru dipanen di lahan garam Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, 3 Agustus 2017. Isu akan diberlakukannya impor garam, membuat petani garam was-was, karena akan membuat harga garam rendah. ANTARA FOTO
Petani membersihkan garam yang baru dipanen di lahan garam Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, 3 Agustus 2017. Isu akan diberlakukannya impor garam, membuat petani garam was-was, karena akan membuat harga garam rendah. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor garam oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kemenperin, termasuk selevel eselon I atau direktur jenderal. 

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan Kementeriannya akan mengukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin," tutur Dody dalam keterangannya pada Rabu, 2 November 2022. 

Kemenperin, kata Dody, akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dody menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. 
Selama ini, kata dia, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur sesuai beleid Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Di sisi lain, Dody menyampaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna. Stok ini sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa di Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, Kemenperin, kata dia, akan berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi business matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” ucap Dody.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.

"Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk. 

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.

ANTARA | MUH RAIHAN MUZAKKI

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin Klaim Sesuai Prosedur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

15 jam lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Syahrul Yasin Limpo Disebut Minta Honor Narasumber Rp10 Juta padahal Maksimal Rp4 Juta

Bendahara Dirjen PSP Kementerian Pertanian mengaku diminta menyiapkan Rp10 juta untuk honor Syahrul Yasin Limpo sebagai narasumber


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

1 hari lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024


Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 26 April 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.


Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 hari lalu

Tersangka Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Antonius diperiksa sebagai saksi dan belum menjalani penahanan meski telah dijadikan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.