Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin Buka Suara soal Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam

Petani membersihkan garam yang baru dipanen di lahan garam Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, 3 Agustus 2017. Isu akan diberlakukannya impor garam, membuat petani garam was-was, karena akan membuat harga garam rendah. ANTARA FOTO
Petani membersihkan garam yang baru dipanen di lahan garam Desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, 3 Agustus 2017. Isu akan diberlakukannya impor garam, membuat petani garam was-was, karena akan membuat harga garam rendah. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor garam oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kemenperin, termasuk selevel eselon I atau direktur jenderal. 

Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan Kementeriannya akan mengukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin," tutur Dody dalam keterangannya pada Rabu, 2 November 2022. 

Kemenperin, kata Dody, akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dody menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna. 
Selama ini, kata dia, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur sesuai beleid Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Di sisi lain, Dody menyampaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna. Stok ini sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa di Kejaksaan Agung

Lebih lanjut, Kemenperin, kata dia, akan berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.

“Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi business matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” ucap Dody.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.

"Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk. 

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.

ANTARA | MUH RAIHAN MUZAKKI

Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin Klaim Sesuai Prosedur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

3 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
Diduga Bermasalah, Apa itu Dana Pensiun, Jenis, Manfaat, dan Risikonya?

Dana Pensiun adalah badan hukum yang diberi izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan menjalankan program dengan perjanjian manfaat pe


Kejagung Soal Luhut Tak Hadir di Sidang 29 Mei 2023: Jaksa Hanya Membacakan Surat Kuasa Hukum

11 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejagung Soal Luhut Tak Hadir di Sidang 29 Mei 2023: Jaksa Hanya Membacakan Surat Kuasa Hukum

Berdasarkan surat kuasa hukum disebutkan bahwa Luhut Pandjaitan sedang berada di luar negeri menjalankan tugas negara.


Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

12 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tak mengenal mekanisme pernyataan seperti yang diminta MAKI dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


UU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan

19 jam lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
UU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan

Kemenperin membantah Undang-undang Anti Deforestasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa menghambat ekspor produk industri agro Indonesia.


Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Apa saja?


Terkini Bisnis: Korupsi Dana Pensiun Ibarat Bom Waktu, Profil Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ilustrasi dana pensiun. Pixabay/Tumisu
Terkini Bisnis: Korupsi Dana Pensiun Ibarat Bom Waktu, Profil Basuki Hadimuljono

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis siang, 8 Juni 2023 dimulai dengan tanggapan ekonom soal indikasi korupsi pada empat dana pensiun.


Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Labuan Bajo


4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat: Ibarat Bom Waktu, Kinerja Mencurigakan Sejak Lama

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
4 Dana Pensiun Terindikasi Korupsi, Pengamat: Ibarat Bom Waktu, Kinerja Mencurigakan Sejak Lama

Direktur Celios Bhima Yudhistira menanggapi soal indikasi korupsi pada empat dana pensiun selain Pelindo. Dugaan tersebut sudah mencuat lama.


Adik Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Adik Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

Penyidik Jampidsus kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G. Plate, sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo


4 Dapen Terindikasi Korupsi Selain Pelindo Bakal Diinvestigasi, Wamen BUMN: Yield 1,9 Persen Gak Masuk Akal

2 hari lalu

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wiriatmodjo saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
4 Dapen Terindikasi Korupsi Selain Pelindo Bakal Diinvestigasi, Wamen BUMN: Yield 1,9 Persen Gak Masuk Akal

Kementerian BUMN berencana melakukan investigasi pada empat dana pensiun atau Dapen selain PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Apa saja dan kenapa?