TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor garam oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat di Kemenperin, termasuk selevel eselon I atau direktur jenderal.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo mengatakan Kementeriannya akan mengukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. “Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, kami akan terus mendukung proses hukum yang tengah berlangsung, seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Kemenperin," tutur Dody dalam keterangannya pada Rabu, 2 November 2022.
Kemenperin, kata Dody, akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dody menjelaskan peran Kemenperin dalam proses importasi garam industri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna.
Selama ini, kata dia, upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan peruntukan garam industri termasuk rembesan, pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur sesuai beleid Permenperin Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.
Di sisi lain, Dody menyampaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewajiban menjamin ketersediaan bahan baku industri pengguna. Stok ini sesuai dengan jumlah dan spesifikasi yang ditetapkan untuk memastikan keberlanjutan proses produksi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Susi Pudjiastuti Diperiksa di Kejaksaan Agung
Lebih lanjut, Kemenperin, kata dia, akan berperan aktif untuk meningkatkan penyerapan komoditas garam hasil produksi dalam negeri. Upaya yang telah dilakukan antara lain melalui fasilitasi kerja sama antara industri pengolah garam dengan petani atau petambak garam di tanah air.
“Sejak 2018, Kemenperin memfasilitasi business matching antara petani, petambak, kelompok atau koperasi petani garam dengan perusahaan industri pengguna garam. Pertemuan tersebut menghasilkan nota kesepahaman kerja sama untuk meningkatkan kualitas garam lokal dan penyerapannya oleh industri pengguna garam,” ucap Dody.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga di antaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.
"Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam," ujar Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk.
"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.
ANTARA | MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin Klaim Sesuai Prosedur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.