PLN sebelumnya menyatakan skema waralaba atau franchise dibuka bagi masyarakat yang ingin berbisnis SPKLU. Executive Vice President Pemasaran dan Pengembangan Produk PLN Hikmat Drajat menyatakan pembangunan SPKLU nya nanti pun tak memerlukan izin usaha.
"Jadi bagi para pelaku usaha kami sudah buka, kerja sama, siapa yang akan bangun SPKLU tanpa izin, jadi izinnya pakai izin usaha PLN," kata Hikmat dalam acara Tempo Energy Day 2022 yang digelar secara virtual, Jumat, 21 Oktober 2022.
PLN pun mensyaratkan bagi masyarakat yang ingin ikut berbisnis SPKLU itu hanya perlu menyediakan lahan. Luasnya pun diketahui sebesar 42 meter persegi. Menurut Hikmat, lahan ini sangat diperlukan karena sistem pengisian bahan bakar mobil listrik berbasis baterai adalah dalam kondisi parkir.
Dari sisi biaya, PLN pun kata Hikmat menyediakan rentang sekitar Rp 300 juta hingga termahal di atas Rp 1 miliar untuk tipe SPKLU yang menyediakan layanan ultra fast charging. Dengan skema waralaba ini dia optimistis SPKLU akan menjamur di Indonesia.
"Sehingga dengan demikian dengan sistem franchise ini SPKLU diharapkan akan tumbuh bak jamur di musim hujan," ujar Hikmat.
NABILA NURSHAFIRA | ARRIJAL RACHMAN
Baca juga: Kemenhub Ungkap Jumlah Kendaraan Listrik RI Baru 31.827 Unit dari Target 100 Ribu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.