"Jadi sebelumnya misal 1 tahun 14 bulan, sekarang bisa lebih cepat di bawah 1 tahun dengan adanya UU Cipta Kerja. Jadi teman-teman pemeriksa itu mau tidak mau, suka tidak suka, pemberlakuan UU tersebut alhamdulillah bisa mengimbangi," tuturnya.
Tapi untuk mendapatkan surat pencatatan bukti ciptaan, saat ini bisa langsung di bawah 10 menit. Menurut Cecep, hal ini karena surat tersebut tidak memerlukan pemeriksaan yang mendalam seperti penerbitan sertifikat merek atau hak cipta.
Sedangkan penerbitan sertifikat merek atau hak cipta butuh waktu lama karena perlu dilakukan pemeriksaan mulai dari pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, dan apalagi yang namanya kantor merek. "Indonesia itu kan bagian dari negara internasional anggota TRIPs, jadi kalau memeriksa kita, ada yang namanya beberapa merek dari berbagai negara," ucapnya.
Tapi, jika telah disetujui, Cecep mengingatkan, perlindungan merek ini akan sampai pada rentang waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sampai dengan 6 bulan setelah masa perlindungannya berakhir. Hal tersebut dengan konsekuensi biaya PNBP 2 kali dari biaya PNBP jika perpanjangan daijukan sebelum masa perlindungan berakhir.
Biaya pendaftarannya sebesar Rp 1,8 juta untuk per orangan per kelas merek sedangkan untuk UMK hanya sebesar Rp 500 ribu per kelas. Perlindungan merek atau kekayaan intelektual ini dipastikannya akan turut menjaga bisnis para pemilik usahanya sehingga mendapat nilai tambah.
"Rp 1,8 juta kalau dipikir sepintas mahal, tapi dibagi 10 tahun, dibagi 1 tahun jatuhnya berapa setiap bulan. Apalagi untuk UMK perorangan ada dispensasi dari pemerintah dengan catatan ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Cecep.
Baca juga: Bibit Jagung Hibrida Merek Syngenta Palsu Ditemukan di Semarang, Pemilik Brand Rugi Besar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.