BPOM juga memantau penjualan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di toko online. “Badan POM juga selalu melakukan patroli siber karena banyak sekali kami melihat maraknya penjualan produk-produk obat yang tidak aman,” ujar dia.
Menurut Penny, BPOM juga terus melakukan penelusuran penjualan obat tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce. Bahkan, pihaknya sudah menurunkan 4.922 yang terindikasi melakukan penjualan obat yang tidak aman itu.
“Kami berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi e-commerce tentunya untuk melakukan take down terhadap 4.922 yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat dan dinyatakan tidak aman,” kata dia.
Penny juga menjelaskan hasil penelusuran data registrasi terbaru seluruh obat yang berbentuk sirup dan drops. BPOM, Penny berujar, ada 133 sirup obat terdaftar di BPOM tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol sehingga aman sepajang digunakan sesuai aturan pakai gini ada—bahan cemaran EG dan DEG.
Keempat bahan tersebut, menurut Penny, sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya meminta jajarannya memperketat pengawasan terhadap peredaran obat menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Sejumlah obat sirop telah ditarik berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tadi siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta pada Jumat malam pekan lalu, 22 Oktober 2022.
Sebanyak 133 orang meninggal karena gagal ginjal akut dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menuturkan gangguan ginjal akut disebabkan oleh patogen yang menjadi cemaran obat sirup bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
KHORY ALFARIZI | ANTARA
Baca juga: Ramai Obat Mengandung EG dan DEG, BPOM: Bisa Laporkan ke Aplikasi e-MESO Nasional
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.