Sementara persyaratan posisi Kepala Unit Monitoring dan Pengendalian Perpajakan sebagai berikut:
1. Usia maksimal 35 Tahun pada 30 September 2022.
2. Pendidikan minimal S1 jurusan Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi atau Ilmu Administrasi Fiskal.
3. Pengalaman 2 Tahun.
4. Pengalaman kerja sebagai manajer perpajakan/keuangan atau sebagai Senior Tax Consultant.
5. Mampu mengolah dan menganalisis data.
6. Menguasai Microsoft Office.
7. Diutamakan telah memiliki Sertifikat Brevet Pajak atau Sertifikat Konsultan Pajak.
8. Memiliki integritas, adaptable, learning-oriented dan mampu bekerja cepat, tepat serta teliti.
Tanggung jawab posisi tersebut meliputi:
1. Mereview pelaksanaan monitoring kepatuhan perpajakan BI secara triwulanan.
2. Bertanggung jawab akhir (akuntabel) me-review pelaksanaan monitoring penyetoran dan pelaporan pajak seluruh kantor BI dalam rangka pelaksanaan kepatuhan perpajakan Bank Indonesia secara bulanan.
3. Mereview risiko perpajakan berdasarkan hasil monitoring dan ekualisasi dalam rangka persiapan pemeriksaan pajak.
4. Bertanggung jawab akhir (akuntabel) mengelola pelaksanaan koreksi pembukuan pemotongan/pemungutan pajak atas hasil evaluasi atau permintaan satuan kerja.
5. Mengoordinasikan fungsi Liaison Officer (LO) dalam pemeriksaan dan pascapemeriksaan pajak Bank Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Hingga S3, untuk Posisi Apa Saja?