TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) Domestic Market Obligation (DMO) Batu Bara saat ini masih dalam proses pembentukan. Namun, dia berharap BLU Batu Bara bisa berjalan efektif mulai 2023.
“BLU Batu Bara lagi proses. Kami usahakan bisa jalan tahun ini sehingga bisa berlaku awal 2023,” kata Arifin ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 14 Oktober 2022.
Harapan serupa sebelumnya disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investai (Kemenko Marves). Asisten Deputi Pertambangan Kemenko Marves, Tubagus Nugraha, mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan antar-kementerian/lembaga.
“Harapannya mungkin dalam beberapa bulan dekat ini di rancangan Perpresnya sudah bisa masuk ke proses pengesahan. Saya bukan orang yang merencanakan, tapi harapannya Januari 2023 sudah efektif,” ujar Tubagus dalam FGD BLU DMO Batu Bara di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Tubagus menambahkan, selain Perpres, dibutuhkan beberapa peraturan untuk pelaksanaan BLU. Di antaranya peraturan Menteri Keuangan, peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Keputusan Menteri ESDM. Peraturan turunan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengatur penetapan formula, mekanisma penetapan tarif pungutan ekspor, serta penentuan kelembagaan yang nantinya mengelola BLU DMO Batu Bara.
Baca juga: Indika Energy Bicara Permintaan Ekspor Batu Bara ke Eropa
Adapun ihwal urgensi, Tubagus mengatakan BLU DMO Batu Bara diperlukan sebagai solusi atas disparitas yang sangat besar antara harga batu bara internasional dn batu bara yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, yakni seharga US$ 10 per ton.
Selain itu, tidak semua perusahaan mampu memenuhi spesifikasi kebutuhan batu bara PLN. Begitu pun dengan penetapan sanksi atau denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 kepada perusahaan yang tidak memiliki kontrak dengan PLN, yang belum bisa diterapkan secara penuh.
“Kalau memang argumentasi rivalitas harga, BLU iadalah skema yang melenyapkan spek dan rivalitas harga. Ini untuk solusi jangka panjang,” ujar Tubagus. “Dengan skema BLU, layanan batu bara domestik—dalam hal ini PLN—akan berkelanjutan sehingga tidak ada isu-isu yang mengganggu pengadaannya,” kata dia.
Baca juga: Pengadilan Batalkan Izin Lingkungan PLTU Tanjung Jati A Cirebon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.