Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Cara Kerja Bisnis Asuransi?

image-gnews
Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Ilustrasi asuransi kendaraan. frogdogquotes.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko. Menurut Consumer Financial Protection Bureau, ketika membeli asuransi, artinya seseorang membeli perlindungan terhadap kerugian finansial yang tidak terduga. Perusahaan asuransi akan membayar kerugian pelanggan jika terjadi sesuatu yang buruk.

Cara kerja bisnis asuransi

Mengutip Small Business, perusahaan atau perorangan yang membeli polis asuransi, mentransfer risiko ke sana. Sebagai imbalan atas jasa itu, pelanggan membayar premi kepada perusahaan bisnis asuransi. Besaran premi tergantung seberapa besar risiko pelanggan. Semakin berisiko, premi yang dibayarkan juga makin besar.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM

Mengutip dari laman Otoritras Jasa Keuangan atau OJK, jasa yang ditawarkan perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis. Itu karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami pemegang polis karena peristiwa yang tak pasti.

Di Indonesia, usaha asuransi kegiatan bisnis yang bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi.

Adapun usaha perasuransian dilaksanakan oleh perusahaan dan penunjang. Perusahaan asuransi terbagi menjadi tiga, yaitu perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi. Sedangkan penunjang usaha asuransi juga ada tiga yaitu, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilaian kerugian asuransi.

Perusahaan asuransi

1. Perusahaan asuransi umum

Perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko, penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Itu mungkin dialami pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.

2. Perusahaan asuransi jiwa

Perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain. Itu yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau hidup  yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan hasil pengelolaan dana.

3. Perusahaan reasuransi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

Penunjang usaha asuransi

1. Perusahaan pialang asuransi

Perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah. Dan, penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

2. Perusahaan pialang reasuransi

Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi. Bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, maupun perusahaan reasuransi.

3. Perusahaan penilai kerugian asuransi

Perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.

Baca: Begini Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Banjir

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

5 jam lalu

Ilustrasi Es Teh Solo. Instagram
Daftar 7 Franchise dengan Modal Murah di Bawah Rp 10 Juta, Ada Es Teh Solo

Bagi Anda yang ingin membuka bisnis dengan modal yang terbatas, sejumlah franchise murah di bawah Rp 10 juta berikut ini bisa jadi masuk pertimbangan.


Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

23 jam lalu

Duta Besar Austria untuk Indonesia Thomas Loidl saat ditemui usai konferensi pers
Austria Tertarik Berkontribusi di IKN

Dubes Austria untuk Indonesia menyatakan ada banyak ketertarikan dari negaranya untuk berkontribusi di IKN.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

2 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

2 hari lalu

Dari kiri Head of Marketing Food and Ads Gojek Ignatius Satrio, VP of Regions Gojek Gede Mandala dan Head of Marketing Transport and Logistic Gojek Theresia Nadya saat meluncurkan penawaran langganan customer Gojek PLUS di Habitate Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.


Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

7 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.