TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan atau perorangan biasanya menggunakan jasa asuransi untuk berjaga-jaga terhadap risiko. Menurut Consumer Financial Protection Bureau, ketika membeli asuransi, artinya seseorang membeli perlindungan terhadap kerugian finansial yang tidak terduga. Perusahaan asuransi akan membayar kerugian pelanggan jika terjadi sesuatu yang buruk.
Cara kerja bisnis asuransi
Mengutip Small Business, perusahaan atau perorangan yang membeli polis asuransi, mentransfer risiko ke sana. Sebagai imbalan atas jasa itu, pelanggan membayar premi kepada perusahaan bisnis asuransi. Besaran premi tergantung seberapa besar risiko pelanggan. Semakin berisiko, premi yang dibayarkan juga makin besar.
Baca juga: Pentingnya Perlindungan Asuransi Bagi Pelaku UMKM
Mengutip dari laman Otoritras Jasa Keuangan atau OJK, jasa yang ditawarkan perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis. Itu karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin dialami pemegang polis karena peristiwa yang tak pasti.
Di Indonesia, usaha asuransi kegiatan bisnis yang bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi.
Adapun usaha perasuransian dilaksanakan oleh perusahaan dan penunjang. Perusahaan asuransi terbagi menjadi tiga, yaitu perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi. Sedangkan penunjang usaha asuransi juga ada tiga yaitu, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilaian kerugian asuransi.
Perusahaan asuransi
1. Perusahaan asuransi umum
Perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko, penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Itu mungkin dialami pemegang polis karena terjadi suatu peristiwa.
2. Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain. Itu yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau hidup yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan hasil pengelolaan dana.
3. Perusahaan reasuransi
Perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
Penunjang usaha asuransi
1. Perusahaan pialang asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah. Dan, penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi, dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2. Perusahaan pialang reasuransi
Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi. Bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, maupun perusahaan reasuransi.
3. Perusahaan penilai kerugian asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan atau jasa konsultasi atas objek asuransi yang dipertanggungkan.
Baca: Begini Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Banjir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.