TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan merealisasikan rencana mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik. Saat ini, DJKN sedang menyusun standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) di setiap kementerian dan lembaga pemerintah.
"Jadi pada dasarnya, kan kita menetapkan SBSK kemudian kita melakukan dokumen RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara)," ujarnya dalam konferensi pers bertajuk "Peran Strategis Profesi Penilai" secara virtual pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Rionald mengatakan rencana penggantian mobil dinas berlanjut karena pemerintah sudah menetapkan kebijakan itu dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Sehingga, kata dia, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaiannya.
Namun, ia memastikan pengadaan kendaraan listrik akan berbeda-beda di setiap kementerian maupun lembaga pemerintah. Pengadaan kendaraan listrk akan tergantung rencana kebutuhan barang milik negara (RKBM) yang disusun oleh DJKN. Kementerian Keuangan melalui DJKN juga akan memperhatikan usia pensiun kendaraan dinas para pejabat pemerintah di masing-masing kementerian dan lembaga.
Baca juga: Luhut Sebut Jokowi Minta Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat Dianggarkan di APBN
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan pada 2023, kementerian maupun lembaga pemerintah sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas. "Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car (tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional)," kata Luhut, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah berlangsung. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, ia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.
Luhut didapuk untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 itu. Dia juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap enam bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ia pun diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca juga: PLN Targetkan 24 Ribu SPKLU di Indonesia hingga Tahun 2030
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.