TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Meski masa berlaku paspor menjadi panjang, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ingin masyarakat tetap berwisata di dalam negeri.
“Jangan lupa walaupun paspor berlaku 10 tahun, berwisata tetap di Indonesia,” ucap Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Senin, 3 Oktober 2022. Dia berharap masa berlaku 10 paspor ini akan mendorong mobilitas pengusaha dan bisa meningkatkan investasi.
Sandiaga turut menyoroti para pejabat-pejabat yang berwisata ke luar negeri, lalu mengunggah foto di media sosial Instagram. Hal tersebut, kata dia, bisa memicu defisit neraca di sektor pariwisata.
“Sesuai arahan Pak Presiden, bahwa kalau kita berwisata di Indonnesia saja. Ada Bali, Labuan Bajo, Wakatobi, dan lain-lain,” tutur dia.
Sebelumnya, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022. Dengan adanya aturan baru ini, masa berlaku paspor yang awalnya hanya 5 tahun kini diperpanjang menjadi 10 tahun. Ketentuan perubahan berlaku paspor ini diatur dalam Permenkumham tersebut di Pasal 2A ayat 1.
"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal tersebut seperti yang Tempo lihat pada Jumat, 30 September 2022.
Mengenai syarat mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, aturannya masih sama dengan yang lama. Seperti pembuat paspor harus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Sementara untuk masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tidak dibolehkan melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
RIRI RAHAYU | M JULNIS FIRMANSYAH
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini