TEMPO.CO, Jakarta - Berita Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengebut pembangunan infrastruktur paling banyak menarik perhatian pembaca. Jokowi menugaskan Basuki untuk merampungkan 21 proyek.
Selanjutnya, berita mengenai pencairan BSU atau bantuan subsidi upah masih menjadi sorotan. Sejumlah penerima belum memperoleh pencairan karena beberapa kendala.
Berikut ini tiga berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis.
1. Jokowi Perintahkan Basuki Kebut 21 Proyek: Penunjukan Langsung, Ada Syarat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk mengebut proyek infrastruktur. Jokowi memerintahkan Basuki mengebut 21 proyek berdasarkan hasil rapat dan kunjungan lapangan.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut bunyi Pasal 1 ayat 4 Perauran Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur seperti dikutip pada Jumat, 30 September 2022.
Beleid ini diteken Jokowi pada 27 September 2022. Namun dalam perintah ini, penerima hasil proyek harus menyiapkan empat kebutuhan, yaitu lahan siap bangun, kesediaan menerima dan menggunakan aset proyek, anggaran pemeliharaan, dan dukungan lain.
Percepatan proyek dilakukan di atas tanah dengan dua kriteria. Pertama, merupakan aset pemerintah dan badan usaha pusat maupun daerah atau milik masyarakat. Kedua, status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
Baca selengkapnya di sini.