TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menanggapi pernyataan ekonom yang mengatakan pemerintah belum menaikkan tarif angkutan penyeberangan karena sedang menahan inflasi.
“Boleh saja untuk menahan inflasi,” ujar dia lewat pesan pendek pada Senin, 26 September 2022.
Namun, Khoiri melanjutkan, penahan angka inflasi semestinya tidak hanya dibebankan kepada angkutan penyeberangan dengan menekan tarif serendah-rendahnya. “Di saat moda lain naik cukup besar dan langsung bisa diterapkan di lapangan. Apalagi ada unsur safety yang wajib dijaga standarnya,” tutur dia.
Khoiri menjelaskan, besok sore pada Selasa, 27 September 2022, pihaknya dipanggil oleh Kementerian Perhubungan untuk finaliasi aturan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. “Besok sore saya dipanggil Pak Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk finalisasi (kenaikan tarif angkutan penyeberangan),” ujar dia melalui pesan pendek pada Senin, 26 September 2022.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menjelaskan alasan kenapa pemerintah belum menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang menahan inflasi sehingga tarif tersebut belum naik.
“Pemerintah menahan inflasinya itu tidak serentak, jadi beragam, mana dulu begitu. Ya yang paling bisa dikontrolkan tarif angkutan. Itu biayanya bisa dikemdalikan,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Jumat, 23 September 2022.
Tauhid menjelaskan, biasanya pemerintah relatif lambat untuk menaikkan tarif angkutan. Dia juga menuturkan pihak akan dirugikan ketika tarif angkutan tak naik adalah produsen. Adapun pemerintah dalam hal ini memperjuangkan kepentingan konsumen.
“Ditahan dulu inflasinya, dengan menahan kenaikan harga yang bisa diatur oleh pemerintah begitu,” ucap Tauhid.
Sebenarnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan atau pekan lalu pada Senin, 19 September 2022. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam Kepmenhub Nomor 172 tahun 2022.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal kapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu dilakukan. Sebelumnya, Adita mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Baca juga: Bahlil Sebut dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut, 90 Sudah Dipulihkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.