Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

300 Karyawan Indosat Kena PHK, Berikut Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

image-gnews
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 orang karyawannya. Pegawai yang terkena PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Dikutip dari situs situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Sabtu, 24 September 2022, JKP merupakan program yang diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Manfaat yang bisa diperoleh berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini sudah di mulai sejak 11 Februari 2022 lalu.

Namun, ada syarat dan cara yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut agar mendapatkan manfaat atau klaim JKP. Untuk mengajukan JKP, ada dua cara yang bisa ditempuh, yakni klaim bulan pertama dan klaim bulan kedua sampai keenam. Berikut caranya.

Klaim bulan pertama:

- Masuk ke portal Siap Kerja
- Pilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses selesai, manfaat uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Klaim bulan kedua hingga keenam:

- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (miniminal 5 perusahaan yang berbeda/ satu perusahaan yang telah proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 - 5 (kehadiran minimal 80 persen)
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Selesai, lalu manfaat JKP pun akan masuk ke rekening peserta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sebelum menempuh langkah di atas, peserta harus mengurus beberapa dokumen agar klaim yang diajukan berjalan dengan baik. Salah satunya menunjukkan bukti bahwa sudah di-PHK. Peserta harus melaporkan jika sudah di-PHK dengan cara berikut.

- Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
- Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
- Melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK. 

Selain itu, kelengkapan dokumen kartu BPJS dan pendukungnya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perlu disiapkan. Klaim JKP harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK maupun perusahaan pemberi kerja. Klaim dari perusahaan bisa diajukan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama tujuh hari setelah terjadinya PHK. 

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi PKWT, atau surat pengangkatan bagi PKWTT.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok di Level Terendah Sejak Januari, Apa Penyebabnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

22 jam lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

6 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

21 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

21 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

22 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.