4. Marak Pinjol Ilegal, OJK Berikan Tips Akses Pinjaman Online
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjaman online (pinjol) hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.
Namun demikian, maraknya pinjol ilegal menuntut masyarakat lebih waspada. Karenanya, Munawar mengatakan sebelum mengakses pinjaman, pengguna harus memastikan bahwa meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Pinjaman juga sebaiknya diukur sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.
“Agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan atau cicilan lain juga yang harus dibayar,” kata Munawar, Kamis, 22 September 2022.
Untuk menghindari denda, peminjam sebaiknya membayar cicilan tepat waktu. Munawar juga mengingatkan agar peminjam tidak melakukan gali lubang, tutup lubang menggunakan pinjol. “Jangan membayar utang dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji,” kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.