TEMPO.CO, Jakarta -Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjaman online (pinjol) hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.
Namun demikian, maraknya pinjol ilegal menuntut masyarakat lebih waspada. Karenanya, Munawar mengatakan sebelum mengakses pinjaman, pengguna harus memastikan bahwa meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Pinjaman juga sebaiknya diukur sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.
“Agar tidak memberatkan. Pertimbangan tanggungan atau cicilan lain juga yang harus dibayar,” kata Munawar, Kamis, 22 September 2022.
Untuk menghindari denda, peminjam sebaiknya membayar cicilan tepat waktu. Munawar juga mengingatkan agar peminjam tidak melakukan gali lubang, tutup lubang menggunakan pinjol. “Jangan membayar utang dengan pinjaman baru untuk menghindari terlilit utang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji,” kata dia.
Hal yang tidak kalah penting sebelum mengambil pinjaman, kata Munawar, yakni mengetahui bunga dan denda yang dibebankan. Selain itu, peminjam juga mesti memahami kontrak perjanjian yang ditawarkan sebelum memutuskan mengambil pinjaman. Jika mendapati masalah, Munawir mengatakan OJK membuka layanan pengaduan konsumen melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id
Lebih lanjut, Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, juga mengatakan pihaknya membuka layanan pengaduan di laman resmi AFPI. Konsumen juga dapat melayangkan aduan dengan mengirimkan pesan dan bukti melalui email, panggilan telepon, hingga mengunjungi kantor AFPI.
Pengaduan tersebut, kata Entjik, akan masuk Zendesk AFPI untuk kemudian ditangani oleh Light Agent dari Platform. Jika pengadu tidak puas dengan bentuk penyelesaian dari platform atau tidak menanggapi penyelesaian dari platform, maka aduan dapat diangkat ke komite etik.
“Sekretariat memilah dan menganalisa kasus yang eligible diangkat ke komite etik,” kata Entjik. Selanjutnya, komite etik akan memeriksa dan memutus atas dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku AFPI.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.