Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinjol Ilegal Marak, OJK Perketat Pengawasan

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap bisnis fintech lending di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK mencatat jumlah pinjol ilegal yang berhasil diblokir mencapai 4.000 platform. 

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar mengatakan jumlah pinjol ilegal tersebut lebih besar ketimbang yang mengantongi izin. Adapun pinjol legal hanya berjumlah 102 platform. 

"Industri ini masih baru. Kami atur belum ada 6 tahun lalu,” ujar Munawir, Kamis, 22 September 2022.

Adapun dalam mengatur bisnis fintech lending, OJK menuntut penyelanggara pinjaman legal perlu memiliki sistem elektronik yang andal. Tujuannya untuk menghindari server down. “Misal sudah bayar tapi enggak ke-record. Kasihan penggunanya,” ujar Munawir.

Selain itu, Munawir berujar, penyelenggara pinjol harus memiliki ekuitas Rp 12,5 miliar agar tetap hidup. OJK juga mengatur besaran bunga maksimal, isi perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjam, termasuk mengatur soal akses dan perlindungan data pribadi.

“Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi baru kemarin diketok. Jadi enggak bisa main-main,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Munawir menyatakan OJK membuat sejumlah larangan. Salah satunya tentang sistem penagihan pinjaman. “Tidak boleh nagih dengan mengancam. Tidak boleh intimidasi,” kata dia.

Sementara itu soal pengawasan, Munawir menyebut OJK melakukannya secara onsite dan offsite, kemudian memperhatikan laporan dan keluhan stakeholder. Termasuk, melakukan pengawasan antipencucian uang dan pendanaan teroris.

Sementara itu ihwal penegakan aturan, OJK melakukannya dengan pembinaan dan pemberian sanksi. “Sanksi peringan satu, peringatan dua, hingga pencabutan izin,” kata Munawir.

Baca: Sri Mulyani Beberkan 3 Prestasi Indonesia: Sangat Baik Tangani Covid-19, PDB, dan APBN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

1 jam lalu

Ilustrasi kartu kredit. Pixabay
Cara Jitu Tak Terbelit Utang Kartu Kredit, Perhatikan 7 Tips Berikut

Jika tak bijak menggunakan kartu kredit, bisa terjerat utang yang bertumpuk. Berikut 7 tips gunakan kartu kredit secara benar.


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

14 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

16 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
IDI Sebut Judi Online bak Penyakit Menular dan Sedang Ciptakan Pandemi

Spesialis jiwa konsultan di RSCM terangkan kesamaan pinjol dan judi online serta pengaruhnya di otak orang muda.


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

17 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

17 jam lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


Pemicu Orang Kecanduan Judi Online dan Kemiripannya dengan Pinjol

19 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Pemicu Orang Kecanduan Judi Online dan Kemiripannya dengan Pinjol

Keinginan memperoleh uang dan kesenangan secara instan mendorong orang mengakses layanan pinjaman online dan judi online.


Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

23 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Waspada, Modus Penipuan lewat Telepon, Ini Ciri-Cirinya

Ketahui bentuk-bentuk dan ciri-ciri modus penipuan via telepon.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Hormati Putusan MA soal Pinjol, OJK Upayakan Penguatan Industri P2P Lending

OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online atau pinjol.


LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang memutuskan pemerintah telah membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol.