TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mempertanyakan keputusan Kementerian Perhubungan yang belum memberlakukan aturan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan.
“Sampai dengan hari ini saya masih belum menerima kabar baik dari Kemenhub perihal Kepmenhub Nomor 172 Tahun 2022 yang seharunya Senin, 19 September, pukul 00.00 WIB diberlakukan. Saya tidak mengerti mengapa aturan yang sudah diteken tapi tidak dijalankan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 23 September 2022.
Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, pemerintah menaikkan tarif angkutan penyeberangan rata-rata 11,79 persen. Sesuai dengan isi aturan, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan seperti yang diatur dalam KM 172 tahun 2022.
Padahal, kata Khoiri, aturan itu telah melalui perhitungan bersama. Khoiri mengatakan pemerintah selalu menuntut perbaikan standar pelayanan dan keselamatan serta penyempurnaan kondisi angkutan melalui regulasi domestik dan international. Namun, kata dia, tuntutan itu tidak disertai dengan peningkatan tarif.
“Artinya setiap keberhasilan membutuhkan pengorbanan,” ucap Khoiri. “Jangan hanya standar keselamatan dan pelayanan minta dinaikkan, tapi tidak mau membayar dengan harga yang pantas.”
DPC Gapasdap Merak sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan tarif. Aksi tersebut melibatkan 300 orang. “Sudah berjalan. Alhamdulillah dilakukan dengan tertib dan aman,” kata Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai melalui pesan pendek pada Kamis, 22 September 2022.
Bersamaan dengan itu, DPC Tanjung Api-api Palembang, DPC Gapasdap Banyuwangi, DPC Gapasdap Lembar, dan DPC Gapasdap Bajoe, Sulawesi Selatan turut menyampaikan aspirasinya ke BPTD masing-masing wilayah. Adapun tuntutannya ialah segera memberlakukan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 tahun 2022, selambat-lambatnya pada Jumat, 22 September 2022.
“Kenaikan tarif sebesar rata-rata 11,79 persen untuk 23 lintasan secara nasional,” tutur dia.
Adapun hari ini, Jumat, 23 September 2022, DPC Gapasdap Bayuwangi akan menggelar demo di BPTD wilayah setempat. “Besok (Jumat), di Banyuwangi,” Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai melalui pesan pendek pada Kamis, 22 September 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Baca Juga: Kenaikan Tarif GrabBike, GrabCar, GrabExpress dan GrabFood Berlaku Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini