TEMPO.CO, Solo - Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Surakarta menjadi salah satu rumah sakit yang menerapkan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) JKN atau BPJS untuk pasien dengan hak kelas 2 dan kelas 3.
Direktur RSUP Surakarta, Jamilatun Rosidah, mengemukakan, uji coba KRIS JKN/BPJS sudah diterapkan di RSUP Surakarta mulai 1 September 2022. Adapun ditunjuknya rumah sakit itu sebagai pilot project atau percontohan penerapan KRIS JKN atau BPJS Kesehatan karena setidaknya sudah 60 persen memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Sebelum resmi ditunjuk sebagai rumah sakit percontohan, persiapan sebenarnya sudah mulai dilakukan bahkan sejak wacana penerapan KRIS JKN/BPJS mulai digulirkan.
"Sempat ada beberapa kali perubahan untuk kriteria-kriterianya. Hingga akhirnya bulan Juni 2022 lalu fix ada sebanyak 12 kriteria yang ditetapkan, sejak itu RSUP Surakarta juga mematangkan persiapan, hingga saat uji coba sudah siap karena sudah ada setidaknya 60 persen tepat tidur yang sesuai 12 kriteria tersebut," ujar Jamilatun ketika ditemui Tempo di kantornya, Selasa, 20 September 2022.
Karena RSUP Surakarta terbilang rumah sakit baru, menurut Jamilatun, tak terlalu banyak penyesuaian yang dilakukan rumah sakit untuk memenuhi 12 kriteria itu. Pada dasarnya, 12 kriteria itu juga sudah masuk dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.
Pembangunan RSUP Surakarta pada 2017 mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, sehingga standar pelayanannya juga sudah mencakup kriteria-kriteria KRIS JKN/BPJS. Dari 104 kamar yang ada untuk pasien rawat inap, setidaknya sudah ada 61 kamar yang memenuhi kriteria.
Sesuai ketentuan, dalam satu kamar maksimal hanya ada 4 bed atau tempat tidur pasien. Adapun di RSUP Surakarta, Jamilatun menyebutkan hanya ada 1 ruang atau kamar yang berisi 4 bed. Kamar lainnya rata-rata berisi maksimal 2 bed.
RSUP Surakarta juga merupakan transformasi dari Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Surakarta, yang sempat berubah menjadi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Mulai 2020, kemudian balai besar tersebut berubah menjadi RSUP Surakarta yang resmi beroperasi pada tahun 2021.
Selanjutnya: Karena tergolong rumah sakit baru, tak perlu banyak penyesuaian.