TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan lembaga Perlindungan Data Pribadi, kini berada langsung di bawah lembaga presiden. Hal itu menurutnya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP yang baru disahkan hari ini.
"Sesuai pasal 58 sampai 60 UU PDP. Ia menuturkan lembaga tersebut bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem presidensial di Indonesia," tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022.
Lembaga tersebut memiliki empat tugas yang diatur oleh UU PDP. Pertama, merumuskan dan menetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi. Kedua, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi. Ketiga, menegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP. Keempat, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, terkait perlindungan data pribadi.
Sementara itu terdapat dua jenis sanksi dalam bagi pelanggar UU PDP, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. "Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny.