3. YLKI: Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Adil bagi Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi wacana kenaikan tarif angkutan penyeberangan oleh pemerintah sebesar 11,79 persen. Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan kenaikan tarif ini mesti memperhatikan keadilan pengguna angkutan penyeberangan sebagai konsumen.
Agus mengatakan, pada dasarnya angkutan penyeberangan merupakan wujud pelayanan publik. Karenanya, menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan asas aksesbilitas dengan kualitas baik, berikut keterjangkauan tariff atau afordabilitas.
“Demi mengedepankan aspek safety, maka diperlukan struktur tarif yang adil, baik adil bagi operator dan atau adil bagi konsumen,” kata Agus kepada Tempo, Senin, 19 September 2022.
Adapun keadilan bagi konsumen sebagai pengguna angkutan penyeberangan, kata Agus, adalah aspek kemampuan membayar atau ability to pay dan aspek kemauan membayar atau willingness to pay. Kedua aspek tersebut tidak bisa dipisahkan dan saling berkelindan. “Tapi aspek ability to pay pada konsumen sangat urgen dan krusial,” ujar Agus.
Baca selengkapnya di sini.