TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 terbit untuk memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara. Salah satu isinya PP adalah pemerintah bisa menghentikan layanan publik kepada warga yang tak bayar utang ke negara.
Berita tersebut paling banyak dibaca sepanjang akhir pekan, Jumat, 16 September 2022. Berita lainnya adalah Johnny G. Plate merespons kabar dari peretas Bjorka soal reshuffle kursi Menkominfo.
Berikut ini lima berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis:
1. Pemerintah Kini Bisa Hentikan Layanan Publik Bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara
Pemerintah telah memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan penguatan PUPN yang dibawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini untuk mempercepat akselerasi pengurusan piutang negara.
"Latar belakang munculnya PP ini supaya percepatan akselerasi dalam pengurusan piutang negara," kata Encep dalam diskusi virtual, Jumat, 16 September 2022.
Salah satu materi muatan dalam PP itu kata Encep adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Tapi, penghentian layanan ini dipastikannya akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utangnya ke negara tapi tidak cepat dilakukan.
Baca selengkapnya di sini.