Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kini Bisa Hentikan Layanan Publik Bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara

image-gnews
Ilustrasi dompet kosong. Pexels/Ahsanjaya
Ilustrasi dompet kosong. Pexels/Ahsanjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan penguatan PUPN yang dibawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini untuk mempercepat akselerasi pengurusan piutang negara.

"Latar belakang munculnya PP ini supaya percepatan akselerasi dalam pengurusan piutang negara," kata Encep dalam diskusi virtual, Jumat, 16 September 2022.

Salah satu materi muatan dalam PP itu kata Encep adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Tapi, penghentian layanan ini dipastikannya akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utangnya ke negara tapi tidak cepat dilakukan.

"Kita membatasi orang-orang itu yang tentu saja ini selektif ya, dengan data akurat, orang-orang yang sebenarnya mampu bayar," ujar Encep.

Layanan publik yang akan dihentikan itu misalnya bagi debitur yang belum menyelesaikan utangnya dibatasi akses keuangannya, sehingga mereka tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan. Mereka juga tidak bisa membuka rekening, maupun mendirikan perusahaan lembaga jasa keuangan, termasuk jadi pengurus lembaga jasa keuangan.

Selain itu, penghentian layanan publik juga dilakukan di bidang keimigrasian, seperti tidak bisa mendapatkan layanan penerbitan paspor, visa, dan lainnya, termasuk perpanjangan layanan itu. Penghentian layanan juga akan dilakukan untuk bidang perpajakan, kekayaan negara, PNBP, maupun kepabeanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak sampai disitu, para pemilik utang ke negara yang tidak pernah dibayarkan akan dihentikan juga layanan publik di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, seperti tidak lagi bisa mengurus surat domisili, dan SKCK. Layanan publik di bidang perizinan juga dihentikan seperti pengurusan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga pembatasan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terakhir, layanan publik yang bakal dihentikan kepada mereka adalah di bidang agraria dan tata ruang, sehingga mereka tidak lagi bisa mengurus pendaftaran hak atas tanah atau bangunan. Pembatasan layanan publik ini diatur secara rinci dalam Bab XI, Pasal 49 sampai dengan Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022 itu.

Encep mengatakan, tindakan ini akan diterapkan pemerintah semata supaya menjadi alat pemaksa bagi debitur melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara. Hingga September 2022, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif yang diurus oleh PUPN sebanyak 45.524 berkas dengan total nilai outstanding sebesar Rp170,23 triliun.

"Biar mereka itu makin tertutup aksesnya sehingga diharapkan dia melakukan pembayaran. Jadi ini hal yang baru yang ada di pengurusan PP Nomor 28," kata Encep.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp 5.964 Triliun per Juli 2022, Begini Penjelasan BI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

16 jam lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

11 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

12 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.


Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

16 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Cerita Mahasiswa Ferienjob Soal Paspor yang Ditahan Imigrasi Bandara dan Polres Imbas Surat dari Dikti

Imbas penahanan paspor ini membuat beberapa mahasiswa Universitas Jambi yang hendak berangkat ferienjob tertunda dan kehilangan pekerjaan.


Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

18 hari lalu

Pedagang kaki lima menjual buah-buahan dan sayuran selama konflik Ukraina-Rusia di kota pelabuhan selatan Mariupol, Ukraina 30 Mei 2022. Pada hari Senin, penduduk setempat mengisi perangkat listrik dari generator dan bertukar makanan dan pakaian di pasar jalanan dadakan. REUTERS/Alexander Ermochenko
Ukraina Bakal Bangkrut Jika Negara-negara Barat Tak Hapus Utang

Sumber di Bank Dunia memperingatkan Ukraina bisa terperosok dalam utang jika negara-negara Barat tak hapus atau restrukturisasi utang


Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

23 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Hari Ini Diprediksi Fluktuatif dan Ditutup Melemah

Pada perdagangan Selasa, 26 Maret 2024, rupiah ditutup menguat 7 poin menjadi Rp 15.793 per dolar AS.


Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

25 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Utang Baru yang Ditarik Pemerintah Turun Drastis jadi Rp 72 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan pemerintah sudah melakukan pencarian utang sebesar Rp 72 triliun per 15 Maret 2024.


Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

25 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Japan Credit Rating Kembali Pertahankan Peringkat Utang RI di BBB+, Respons Gubernur BI?

Japan Credit Rating Agency, Ltd. kembali mempertahankan peringkat utang atau Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada BBB+. Apa artinya?


Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

25 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.