TEMPO.CO, Jakarta - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,
Eko Purwanto, mengatakan pinjaman online atau pinjol kerap memakan korban. Dengan bunga yang fantastis, utang tiap-tiap korban bisa membengkak.
Walhasil bila dirata-rata, kerugian korban akibat tingginya bunga bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang. Temuan itu ia ungkap dalam pembukaan posko aduan Warung Waspada Pinjol Ilegal yang diinisiasi oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Mudah-mudahan dengan adanya acara (posko) seperti ini, dapat mengurangi adanya pinjol-pinjol ilegal yang ada di Indonesia,” kata dia di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat, Jumat, 16 September 2022.
Eko menuturkan pelaku penyedia layanan pinjol memiliki berbagai modus untuk menjerat korbannya. Pelaku, kata dia, dapat ditindak dengan sejumlah pasal, seperti dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun Satgas Waspada Investasi (SWI) telah membuka posko Warung Waspada Pinjol Ilegal di The Gade Coffee and Gold, Jakarta Pusat. Melalui posko ini, masyarakat dapat mengadukan berbagai tindakan semena-mena penyedia layanan pinjaman online ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan ini khusus untuk menampung informasi dan pengaduan masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis dari berbagai penawaran pinjol ilegal. Layanan pinjol yang merugikan masyarakat akan diproses hukum.
“Dengan hadirnya teman-teman Bareskrim di Warung Waspada Pinjol, masyarakat diharapkan bisa lebih terlindungi,” ucap Tongam.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.