Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Foto Kades Lukit Mandi Uang Diduga Dana Desa, Bagaimana Regulasi Alokasi Dana Desa?

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Desa Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti, EG (48 tahun), resmi ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat, 9 September 2022. Melihat kronologinya, Mantan Kades Meranti tersebut sempat viral di media sosial lantaran unggahan fotonya pada 2015. Dalam unggahannya, terlihat ia dikelilingi uang yang bertebaran dengan banyak pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, yang diduga uang tersebut digunakan untuk alokasi dana desa (ADD).

Melansir Antaranews, Desa Lukit memang menerima APBDes tahap 1 sebesar Rp1.100.336.700, Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dana desa sudah semestinya dipakai dan disalurkan dengan benar. Lantas apakah pengertian dari Dana Desa sendiri? Apakah ada regulasi yang mengaturnya? Dengan begitu, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Dana Desa?

Melansir djpb.kemenkeu.go.id, Dana Desa merupakan dana yang yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Nantinya dana tersebut akan diperuntukan bagi setiap Desa untuk membiayai dan menyelenggarakan kegiatan pemerintah. Misalnya dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Disebutkan bahwa tujuan penyaluran Dana Desa ialah suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberdayakan suatu desa agar lebih mandiri dan demokratis. Selain itu, diharapkan juga agar warga Desa menjadi makmur dan sejahtera.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa dana dialokasikan secara berkeadilan. Anggaran tersebut dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten atau kota.

Secara lebih rinci, dana tersebut akan dihitung seseuai bobotnya. Yang pertama untuk keperluan jumlah penduduk Desa sebesar 30 persen, kedua untuk luas wilayah Desa sebanyak 20 persen, dan ketiga untuk angka kemiskinan Desa sebanyak 50 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun cara untuk menyalurkan Dana Desa terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Sementara ada juga cara pencairan dana yang perlu melewati beberapa tahapan. Berikut caranya sesuai pada laman djpb.kemenkeu.go.id;

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

Agar Dana Desa berjalan dengan lancar, maka dananya perlu diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Selain itu juga dialokasikan untuk kebutuhan dasar dan juga pembangunan sarana dan prasana.

FATHUR RACHMAN

Baca: Kemenkeu Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

14 jam lalu

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

Ekonom yang juga Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menjelaskan kerugian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) jika dihentikan atau dilanjutkan.


Utang Pemerintah Tembus Rp 7.950 Triliun, Ekonom: Picu Debt Overhang dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

18 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah Tembus Rp 7.950 Triliun, Ekonom: Picu Debt Overhang dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Ekonom Celios Bhima Yudhistira menanggapi soal posisi utang pemerintah yang mencapai Rp 7.950,52 triliun per Oktober 2023.


Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

21 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

Posisi utang pemerintah per 31 September 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun atau lebih besar daripada posisi utang per Oktober 2023 yang sebesar Rp 7.891,61 triliun.


Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

1 hari lalu

Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

Dalam rilis bulan lalu oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diungkapkan bahwa perekonomian nasional pada kuartal III tahun 2023 tumbuh sebanyak 4,94 persen (yoy).


DIPA Terakhir Kabinet Jokowi Resmi Diserahkan, Ini Pesan Sri Mulyani

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavia saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
DIPA Terakhir Kabinet Jokowi Resmi Diserahkan, Ini Pesan Sri Mulyani

Sri Mulyani menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maafnya karena penyerahan DIPA dan TKD ini merupakan yang terakhir dari kabinet Jokowi.


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Jokowi Soroti Belanja APBN Rendah: Sejak 9 Tahun Lalu Saya Ingin Ubah, tapi..

1 hari lalu

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Jokowi Soroti Belanja APBN Rendah: Sejak 9 Tahun Lalu Saya Ingin Ubah, tapi..

Jokowi menyoroti realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang masih rendah, padahal saat ini sudah di penghujung tahun.


Defisit APBN 2024 Didesain 2,29 Persen, Sri Mulyani Janji Pembiayaan Akan Terus Dijaga

1 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Defisit APBN 2024 Didesain 2,29 Persen, Sri Mulyani Janji Pembiayaan Akan Terus Dijaga

Sri Mulyani mengatakan defisit APBN 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari PDB.


Bamsoet Minta Perusahaan Mobil Komersial Thailand Bikin Pabrik di Indonesia

1 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memuji Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali yang sudah berkontribusi banyak memajukan olahraga di Tanah Air. Salah satunya yakni meroketnya prestasi tim Merah Putih di ajang Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo.(foto:rayki/kemenpora.go.id)
Bamsoet Minta Perusahaan Mobil Komersial Thailand Bikin Pabrik di Indonesia

Bamsoet meminta perusahaan mobil komersial asal Thailand, Nex Point Thailand Co., Ltd., berinvestasi membangun pabrik di Indonesia.


Sri Mulyani: Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen Selama 8 Kuartal Beruntun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sri Mulyani: Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen Selama 8 Kuartal Beruntun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 8 kuartal mencapai 5 persen.