TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Desa Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti, EG (48 tahun), resmi ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat, 9 September 2022. Melihat kronologinya, Mantan Kades Meranti tersebut sempat viral di media sosial lantaran unggahan fotonya pada 2015. Dalam unggahannya, terlihat ia dikelilingi uang yang bertebaran dengan banyak pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, yang diduga uang tersebut digunakan untuk alokasi dana desa (ADD).
Melansir Antaranews, Desa Lukit memang menerima APBDes tahap 1 sebesar Rp1.100.336.700, Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dana desa sudah semestinya dipakai dan disalurkan dengan benar. Lantas apakah pengertian dari Dana Desa sendiri? Apakah ada regulasi yang mengaturnya? Dengan begitu, berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Dana Desa?
Melansir djpb.kemenkeu.go.id, Dana Desa merupakan dana yang yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN. Nantinya dana tersebut akan diperuntukan bagi setiap Desa untuk membiayai dan menyelenggarakan kegiatan pemerintah. Misalnya dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa. Disebutkan bahwa tujuan penyaluran Dana Desa ialah suatu bentuk komitmen pemerintah untuk memberdayakan suatu desa agar lebih mandiri dan demokratis. Selain itu, diharapkan juga agar warga Desa menjadi makmur dan sejahtera.
Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa dana dialokasikan secara berkeadilan. Anggaran tersebut dapat dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten atau kota.
Secara lebih rinci, dana tersebut akan dihitung seseuai bobotnya. Yang pertama untuk keperluan jumlah penduduk Desa sebesar 30 persen, kedua untuk luas wilayah Desa sebanyak 20 persen, dan ketiga untuk angka kemiskinan Desa sebanyak 50 persen.
Adapun cara untuk menyalurkan Dana Desa terbagi menjadi dua tahapan, yaitu tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Sementara ada juga cara pencairan dana yang perlu melewati beberapa tahapan. Berikut caranya sesuai pada laman djpb.kemenkeu.go.id;
- Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
- Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
- Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
- Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
- Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Agar Dana Desa berjalan dengan lancar, maka dananya perlu diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa. Selain itu juga dialokasikan untuk kebutuhan dasar dan juga pembangunan sarana dan prasana.
FATHUR RACHMAN
Baca: Kemenkeu Usulkan Pembentukan Tim Pengawas Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.