TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan para pengemudi ojol yang menyatakan potongan aplikator kepada para mitra pengemudi ynag masih tinggi, melampaui batas 15 persen.
Juru Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap para aplikator untuk memenuhi ketentuan maksimal biaya pemotongan sebesar 15 persen itu.
"Kami terus memantau implementasi potongan maksimal 15 persen ini," ujar Adita saat dihubungi, Rabu, 14 September 2022.
Penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen imi telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Dia memastikan akan menampung keluhan pengemudi ojol sesuai aturan itu.
"Jika ada yang belum menerapkannya di lapangan, kami akan menampung masukan dan keluhan dari lapangan," kata Adita.
Dalam Kepmenhub pengganti Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 memang tidak diatur ihwal sanksi jika aplikator tidak juga menyesuaikan biaya potongannya kepada para pengemudi ojol.
Tapi, Adita mengatakan, melalui Kepmenhub itu, pihaknya bisa menegakkan regulasinya dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku pemberi izin aplikator untuk menindaklanjuti keluhan para pengemudi.
"Untuk kemudian kami koordinasikan dengan Kementerian Kominfo, sebagai pihak yang memberikan ijin aplikasi," kata Adita.
Sesuai Kepmenhub Nomor 667 itu, disebutkan bahwa perusahaan aplikasi penyedia layanan ojol diberikan waktu untuk menyesuaikan biaya-biayanya paling lambat 3 hari kalender sejak aturan itu berlaku, yaitu sejak 11 September 2022.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menanggapi berlakunya penyesuaian tarif ojek online per Ahad, 11 September 2022. Menurut dia penyesuaian tarif tersebut masih dilanggar aplikator.
“Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Minggu, 11 September 2022.
Lily menjelaskan hal itu dialami seorang pengemudi ojek online yang mendapat order layanan angkut penumpang. Setelah order selesai dan tiba di tujuan, konsumen membayar Rp 16.000, tapi pengemudi hanya mendapat imbalan Rp 11.200 karena potongan aplikator yang melanggar aturan.
“Sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia,” tutur Lily. “Selain itu kami juga menuntut ganti rugi atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi, harus dikembalikan kepada driver ojol."
ARRIJAL RACHMAN | KHORY ALFARIZI
Baca: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Bus Ekonomi Antarkota di Jawa Barat Naik 16 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.