TEMPO.CO, Solo -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertindak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu agar pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dalam hal ini, pemda harus menyalurkan 2 persen dari dana transfer umum yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022, guna memitigasi dampak inflasi.
Iklan
Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menyatakan langkah awal yang diambil Pemerintah Kota Solo untuk merealisasikan bansos dari DTU itu adalah dengan melakukan pendataan penerimanya.
"Kalau arahan dari pemerintah pusat itu Oktober (2022). Ini mau kita percepat. Akan kita data bener jumlah penerimanya," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Jumat, 9 September 2022.
Sebelumnya, ia menyatakan telah membahas rencana alokasi DTU tersebut dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, dan pimpinan DPRD Kota Solo. "Intine wis setuju kabeh (intinya sudah setuju semua)," kata Gibran.
Ia memastikan yang berhak menerima bansos dari DTU itu bukan penerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan subsidi upah (BSU). "Harapannya yang menerima 2 persen (bansos dari DTU) itu yang tidak menerima di BSU maupun BLT. Tunggu sik wae (tunggu dulu saja)," katanya lagi.
Ia bahkan berharap Pemkot Solo dapat mengalokasikan dana bansos dari DTU lebih dari 2 persen sebagaimana besaran yang ditentukan pemerintah. "Kalau 2 persen kan hanya Rp 4,2 miliar. Ya harapan kita, bisa lebih dari 2 persen," tuturnya.
Jika dana 2 persen itu dapat tersalurkan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan pemerintah yaitu bulan Oktober, ia menyatakan hal itu tidak masalah.
Jika pendataan penerima bansos telah selesai, ia menilai tidak masalah ketika pencairan bantuan akan dilaksanakan bersamaan.
Gibran memastikan tidak akan ada dobel penerima antara dana DTU, dengan penerima BLT maupun BSU. "Kalaupun tiga bantuan (DTU, BLT, dan BSU) itu cair bersamaan ya nggak masalah. Kan penerimanya beda? Makanya kita sedang mendata biar nggak dobel. Yang menerima harus benar-benar tepat sasaran," katanya.
Terkait mekanisme penyaluran bansos dari DTU itu apakah nantinya melalui transfer atau pencairan di Kantor Pos, Gibran menyatakan saat ini juga sedang dipersiapkan. "Tunggunen sik, kita kan maunya efektif, bisa ditransfer bisa neng (di) PT Pos," ucap dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.