Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alokasi 2 Persen dari Dana Transfer Umum, Gibran Ingin Pastikan Penerima Bansos Tepat Sasaran

image-gnews
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ditunjuk sebagai perwakilan dari Kota Solo untuk menerima sertifikat penetapan gamelan sebagai salah satu warisan budaya tak benda (WBTB) dari UNESCO, 16 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ditunjuk sebagai perwakilan dari Kota Solo untuk menerima sertifikat penetapan gamelan sebagai salah satu warisan budaya tak benda (WBTB) dari UNESCO, 16 September 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Solo -Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bertindak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu agar pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Dalam hal ini, pemda harus menyalurkan 2 persen dari dana transfer umum yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022, guna memitigasi dampak inflasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu menyatakan langkah awal yang diambil Pemerintah Kota Solo untuk merealisasikan bansos dari DTU itu adalah dengan melakukan pendataan penerimanya. 

"Kalau arahan dari pemerintah pusat itu Oktober (2022). Ini mau kita percepat. Akan kita data bener jumlah penerimanya," ujar Gibran kepada awak media di Balai Kota Solo, Jumat, 9 September 2022. 
 
Sebelumnya, ia menyatakan telah membahas rencana alokasi DTU tersebut dengan Sekretaris Daerah (Sekda), Ahyani, dan pimpinan DPRD Kota Solo. "Intine wis setuju kabeh (intinya sudah setuju semua)," kata Gibran. 
 
Ia memastikan yang berhak menerima bansos dari DTU itu bukan  penerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan subsidi upah (BSU). "Harapannya yang menerima 2 persen (bansos dari DTU) itu yang tidak menerima di BSU maupun BLT. Tunggu sik wae (tunggu dulu saja)," katanya lagi. 
 
Ia bahkan berharap Pemkot Solo dapat mengalokasikan dana bansos dari DTU lebih dari 2 persen sebagaimana besaran yang ditentukan pemerintah. "Kalau 2 persen kan hanya Rp 4,2 miliar. Ya harapan kita, bisa lebih dari 2 persen," tuturnya. 
 
Jika dana 2 persen itu dapat tersalurkan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan pemerintah yaitu bulan Oktober, ia menyatakan hal itu tidak masalah. 
 
Jika pendataan penerima bansos telah selesai, ia menilai tidak masalah ketika pencairan bantuan akan dilaksanakan bersamaan. 
 
Gibran memastikan tidak akan ada dobel penerima antara dana DTU, dengan penerima BLT maupun BSU. "Kalaupun tiga bantuan (DTU, BLT, dan BSU) itu cair bersamaan ya nggak masalah. Kan penerimanya beda? Makanya kita sedang mendata biar nggak dobel. Yang menerima harus benar-benar tepat sasaran," katanya. 
 
Terkait mekanisme penyaluran bansos dari DTU itu apakah nantinya melalui transfer atau pencairan di Kantor Pos, Gibran menyatakan saat ini juga sedang dipersiapkan.  "Tunggunen sik, kita kan maunya efektif, bisa ditransfer bisa neng (di) PT Pos," ucap dia. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 
 
 
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

8 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

9 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

12 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

13 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

14 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

15 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

16 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

16 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.