2. Tarif Bus AKAP
Kemenhub menaikkan tarif angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016, yaitu Rp 119 per penumpang per kilometer. Sedangkan untuk batas atas dan bawah, penentuan tarif bus AKAP terbagi atas dua wilayah.
Pada wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tarif naik menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer dari Rp 155 per penumpang per kilometer. “Untuk tarif batas bawah penyesuainya adalah Rp 128 per penumpang per kilometer naik dari Rp 95 per penumpang per kilometer,” kata dia.
Sedangkan tarif batas atas untuk wilayah II yang mencakup Kalimantan, Sulewesi, dan Indonesia Timur. Tarifnya naik menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 172. Sedangkan batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari sebelumnya Rp 106.
Hendro menuturkan kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi disesuaikan berdasarkan kenaikan harga BBM dan biaya awak bus, yaitu kenaikan UMP; iuran kesehatan; ketenagakerjaan; serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.
3. Tarif Penyeberangan
Terakhir, kenaikan tarif juga akan berlaku untuk angkutan penyeberangan. Namun, Hendro belum mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan saat ini belum berlaku lantaran Kemenhub masih menghitungnya bersama stakeholder terkait.
“Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal,” ujarnya.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Baca juga: Alasan Singapura Tarik Produk Kecap dan Saus Sambal ABC Asal Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.