TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok aturan baru untuk tarif sejumlah angkutan umum. Hingga saat ini, ada tiga angkutan umum yang tarifnya bakal naik, yaitu ojek online atau ojol, bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi, dan angkutan penyeberangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kenaikan tarif dilakukan untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM). "Perlu ada penyesuaian tarif (angkutan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
1. Tarif Ojek Online
Tarif ojek online alias ojol akan naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Batas bawah tarif naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen). Sedangkan batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen). Adapun tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Baca Juga:
Lalu, tarif batas bawah zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen). Tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Selanjutnya, tarif angkutan bus AKAP dan penyeberangan....