Dalam bekerja pun, kata Ifdhal, Erick Thohir sangat fokus sebagai Menteri BUMN walaupun sebetulnya banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat calon presiden di 2024. "Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apapun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat."
Erick Thohir juga disebutkan terus menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan pelat merah itu. Hal ini terlihat dari banyak perbaikan di tubuh BUMN.
"Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.
Lebih jauh Ifdhal memaparkan bahwa laporan Faizal ke polisit terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hal ini seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Menurut mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini, Erick Thohir sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Tapi saat kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, menurut dia, hal itu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.
Ifdhal menegaskan perbuatan Faizal Assegaf bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi. Bahkan, hal itu sangat jelas melanggar hukum pidana dan UU ITE. Laporan ini, kata Ifdhal, juga menjadi komitmen serius Erick Thohir dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji.
Baca: Sri Mulyani Sebut Skema Pensiun PNS Bebani Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu