TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor dari perusahaan berkode saham GIAA itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Adapun gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia. Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia per 19 Agustus 2022, menyatakan, konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Garuda Indonesia melalui kantor cabang di Australia juga menerima informasi yang sama. “Dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu, 20 Agustus 2022.
Soal gugatan kepailitan ini, Prasetio memastikan tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda Indonesia. Seluruh kegiatan operasional juga disebutkan berjalan dengan normal.
Dalam surat bernomor GARUDA/JKTDZ/21616/2022 yang ditujukan kepada Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa,Otoritas Jasa Keuangan dan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia per tanggal 19 Agustus 2022 itu, Garuda Indonesia menyatakan akan mempelajari gugatan tersebut.
Kajian bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia itu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.
“Adapun dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Perseroan telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU,” ucap Prasetio.