Ia menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan bagian dari upaya dan komitmen Garuda Indonesia untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan perseroan.
Adapun Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya telah mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi PKPU Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.
Putusan PKPU itu menyebutkan bahwa sebanyak 95,07 persen dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh GIAA. Atas upaya hukum kasasi ini, Garuda Indonesia melalui kuasa hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.
Di sisi lain, kedua lessor itu mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022. Total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp 2,34 triliun.
Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda Indoesia pada 14 Juni 2022. Gugatan arbitrase dilakukan karena adanya pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.
BISNIS
Baca: Kronologi Hermanto Dardak Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.