TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan kenaikan harga tiket pesawat pada semester II 2022 perlu diantisipasi. Harga tiket pesawat diprediksi terus menanjak seiring dengan kenaikan pergerakan penumpang.
"Saya sudah berkoordinasi, karena kenaikan harga tiket ini juga harus kita antisipasi memasuki kuartal III dan IV, di mana akan ada peningkatan pergerakan masyarakat berkaitan dengan libur akhir tahun," ucap Sandiaga di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sandiaga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menjaga batas harga tiket pesawat. Sandiaga meminta Kementerian Perhubungan mendorong maskapai menambah jumlah armada untuk meningkatkan suplai.
Jika jumlah maskapai dan frekuensi penerbangan bertambah, ia meyakini harga tiket pesawat bakal terkendali. Di sisi lain, dia berharap maskapai mulai melakukan penyesuaian tarif tiket pesawat seiring dengan menurunnya harga avtur.
"Harga avtur yang sudah berangsur turun ini kita harapkan akan juga menjadikan harga tiket lebih terjangkau dalam beberapa bulan mendatang," ucap Sandiaga.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk memberlakukan tarif penumpang yang lebih terjangkau. Dengan menjual tiket dengan harga terjangkau, konektivitas antar-wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan tetap terjaga.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, 7 Agustus lalu.
Pemerintah, kata Nur Isnin, telah menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang. Sebab, kata Nur Isnin, dengan pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara.
Walhasil, kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional akan meningkat. “Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.
HENDARTYO HANGGI | DEWI NURITA
Baca: Jokowi Beberkan Penyebab RI Tak Impor Beras Konsumsi 3 Tahun Terakhir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini