3. Syarat Perjalanan Naik Kereta Berlaku Hari Ini, Penumpang Bisa Batalkan Tiket
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta Eva Chaerunisa mengatakan syarat perjalanan baru naik kereta akan berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022. Merujuk ketentuan Kementerian Perhubungan teranyar, penumpang berusia di atas 18 tahun yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis penguat atau vaksin booster wajib menunjukkan dokumen tes RT-PCR dengan hasil negatif terhadap virus Corona.
"Aturan itu sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Eva dalam keterangannya, Senin.
Aturan tes PCR itu tidak berlaku untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau dosis lengkap. Eva mengimbau calon penumpang, khususnya yang berangkat pada 15 Agustus 2022 dan seterusnya, memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: KKI Kecam Tindakan Konsumen yang Ancam Pegawai Alfamart dengan UU ITE