2. OJK Kumpulkan Denda Rp 30,7 M dari Penegakan Hukum di Pasar Modal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Mahendra Siregar mengatakan di bidang penegakan hukum di bidang Pasar Modal, sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi yang terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif berupa denda.
"Dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 30,75 miliar," kata Mahendra dalam naskah pidato peringatan 45 tahun diaktifkannya kembali pasar modal pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
Baca berita selengkapnya di sini.