Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri ESDM Ungkap Ada 71 Perusahaan Belum Penuhi DMO Batu Bara

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan ada 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Data itu dihimpun selama Juli 2022. 

"Kementerian ESDM terus memantau perusahaan yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap 71 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS Minerba Online Montoring System akan segera diblokir," ujar dia saat rapat dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kementerian ESDM menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton sepanjang bulan lalu. Adapun realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO minimal sebesar 25 persen dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum. Perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan beberapa sanksi.

Sanksi pertama adalah larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO dipenuhi. Aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri. Sanksi berikutnya, denda selisih harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum, dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Ada juga denda lainnya, yakni sejumlah harga jual ekspor dikurangi dengan harga jual batu bara untuk di dalam negeri non-listrik untuk kepentingan umum dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. Denda ini dikenakan kepada perusahaan batu bara yang memiliki kontrak dengan pengguna batu bara non-kelistrikan, seperti semen, pupuk, pabrik kertas dan lain-lain.

Sanksi sepanjutnya adalah dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan pasar dalam negeri. “Sehingga tidak memenuhi persentasi dalam negeri, dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban DMO perusahaan,” ujar dia.

Arifin mengimbuhkan, harga batu bara diperkirakan tetap tinggi hingga 2023. DMO diperlukan agar pasokan dalam negeri terjaga di tengah melambungnya harga acuan. Adapun DMO berlaku untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arifin menuturkan pemerintah memiliki payung hukum yang mengatur prioritas pemenuhan stok dalam negeri tersebut. “Ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ujar dia.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokannya untuk kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya, ada pula PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Arifin menuturkan, melalui beleid itu, ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan komoditas di dalam negeri terpenuhi. Tak hanya tiga peraturan tersebut, Arifin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. 

Selanjutnya, pemerintah memiliki aturan yang termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid itu mengamanatkan IUP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. “Dan ketentuan harga jual batu bara untuk ketentuan kelistrikan umum sebesar 70 dolar per ton, serta pengaturan pelarangan ekspor, denda, dan dana kompensasi,” tutur dia.

Harga batu bara acuan pada Agustus 2022 ditetapkan US$ 321,59 per ton atau naik US$ 2,59 dolar dibandingkan dengan Juli 2022. “Rata-rata harga batu bara global pada Juli 2022 berkisar antara US$ 194-403 per ton. Ini berdasarkan indeks yang dikeluarkan oleh Newcastle Export Index (NEX),” kata Arifin.

Baca Juga: Kemendag Targetkan Ekspor Besi dan Baja di Tahun Ini USD 30 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

1 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Kritik Pameran Kendaraan Listrik, Sebut Ada Kepentingan Bisnis Elit

Faisal Basri mengkritisi promosi kendaraan listrik yang selama ini tak mengungkap adanya dampak negatif lantaran masih mengandalkan batu bara


Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

1 hari lalu

Logo sepatu Bata. dok.Bata
Terpopuler: Perjalanan Bisnis Sepatu Bata hingga Tutup Pabrik, Kawasan IKN Kebanjiran

Terpopuler: Perjalanan bisnis sepatu Bata yang sempat berjaya hingga akhirnya tutup, kawasan IKN kebanjiran.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

1 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

1 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.


Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

2 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.


Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

2 hari lalu

Sebuah mesin bekerja untuk mengurangi polusi dipasang di sekitar area konstruksi saat polusi udara menyelimuti wilayah Beijing, Cina, 18 Desember 2016. REUTERS/Stringer
Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.


Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

4 hari lalu

Pakar dari Indonesia dan Australia pada 30 April 2024 membahas dekarbonisasi dalam sebuah acara diskusi yang diadakan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi


Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

4 hari lalu

Serapan Biodiesel Sesuai Target
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.


PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

6 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

6 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.