Lebih jauh Irfan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan penerbangan bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. Salah satu caranya ialah memperkuat sinergi untuk memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
Ihwal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat. Garuda bakal mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
"Yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," ucap Irfan.
Adapun kenaikan biaya tambahan atau tuslah diberlakukan akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen.
Persentase tuslah harga tiket pesawat ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.
ARRIJAL RACHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Setahun Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Pertamina Mengebor 376 Sumur Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.