SKL juga berencana membangun viewing deck itu dengan konsep ruang yang terbuka. Viewing deck itu baginya adalah proyek yang penting karena jumlahnya luas lahan yang dibangun akhirnya diperkecil. Dari 22,1 hektare izin lahan yang dikantongi, SKL akan membangun seluas 2.000 metet persegi.
Karena didesain terbuka, masyarakat dapat melewati lahan milik SKL itu. Jadi yang membatasi masyarakat memasuki lahan milik SKL, ujarnya, hanya lah masyarakat itu sendiri. Warga nantinya hanya perlu membayar jika memesan makanan. Rencananya itu menurutnya juga telah disetujui oleh pemerintah.
"Kalo saya egoistik saya pagerin tapi tidak ada pagar, masyarakat bisa lewat," ucapnya.
Ia mengatakan jika perusahaan swasta mau membangun di Taman Nasional Komodo, bukan berarti UMKM tidak boleh masuk. Yozua pun mengaku telah mensosialisasikan hal itu. Ia bercerita sempat mengajak masyarakat dan para pemuka agama ke atas bukit lokasi pembangunan viewing deck itu.
"Ketua MUI di sana, ketua Gereja Katolik dan Protestan di sana, ketua adat di sana, ketua desa pasir panjang itu kita naik sama sama ke lokasi sana apa yang kita lakukan, Pak Ustad ikut mimpin doa, karena dia udah lihat konsepnya, mereka dukung," tuturnya.
Yozua menegaskan pembangunan proyek SKL tidak akan terjadi, jika masyarakat menolak. Sebab, ia percaya pariwisata akan berhasil hanya jika masyarakat mendukung. "Nah ini bisa menjadi role model. Ini kan ada IUPSWA yang lain nih, sehingga jadi kolaborasi," kata dia.
Sementara itu, SKL ditengarai berperan besar dalam pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional Taman Nasional Komodo yang digadang-gadang akan dijadikan seperti Jurassic Park. Selain SKL, korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan itu adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Wayan Darmawa juga telah mengkonfirmasi keterlibatan SKL.
Adapun pada Januari lalu, PT SKL masuk ke dalam daftar 106 perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan. Keputusan pengevaluasian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022.
Perihal evaluasi itu, Yozua tak membahas lebih lanjut. Ia mengatakan pihaknya hanya dimintai dokumen kajian lingkungan yang baru berdasarkan framework dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO.
RIANI SANUSI PUTRI | DINI PRAMITA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Tarif Masuk Pulau Rinca Tidak Naik, Ini Penjelasan PT Segara Komodo Lestari