Sementara itu, Kementan menurut mereka juga belum menjalankan secara menyeluruh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor Nomor 87/PUU-XI/2013.
Hal ini kata mereka tampak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani pada 20 Desember 2016, yang secara substansi tidak mengalami banyak perubahan dari Permentan 82/2013 tentang Pedoman Pembinaan Poktan dan Gapoktan.
"Tidak dijalankannya putusan MK mengakibatkan persoalan kelembagaan petani yang eksklusif dan diskriminatif masih terjadi sampai dengan saat ini," katanya.
Atas dasar ini, para petani muda ini akan membawa 5 tuntutan saat unjuk rasa, yaitu:
1. Menegakkan pelaksanaan UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
2. Mematuhi Putusan MK Nomor 87/PUU-XI/2013;
3. Segera Revisi Permentan 67/2016 tentang Kelembagaan Petani sesuai dengan MK Nomor 87/PUU-XI/2013;
4. Menolak Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Harmonisasi Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang-orang yang Bekerja di Perdesaan (UNDROP) dengan peraturan dan kebijakan pertanian di Indonesia.
Baca: PT KAI Buka Lowongan Kerja Bagi Luluasan SMA hingga S1, Cek Syarat dan Ketentuannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.