TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan penyedia jasa transfer uang elektronik, PayPal turut diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika lantaran tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebelum diblokir pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari, Kominfo telah memberi ultimatum kepada PayPal dan sembilan platform lainnya. Berdasarkan pantauan Tempo, PayPal sempat tercatat dalam daftar PSE di laman resmi pse.kominfo.go.id. Namun, PayPal tak lagi muncul dalam daftar tersebut.
Pemblokiran tersebut menuai banyak kritik di media sosial. Warganet memprotes kebijakan Kominfo hingga tagar #BlokirKominfo menjadi trending sejak Jumat, 29 Juli 2022. Disusul nama Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate yang juga ramai jadi pembicaraan di Twitter. PayPal pun hingga kini telah dicuitkan sebanyak 172 ribu.
Kritik yang paling ramai datang dari para pekerja lepas atau freelancer yang bergantung pada aplikasi PayPal untuk sistem pembayaran. Terutama freelancer yang menjual produk maupun jasanya ke luar negeri.
Prita Permatadinata, 25 tahun bercerita dirinya telah menggunakan PayPal sejak awal 2021. Pada saat pandemi Covid-19 meningkat itu, Prita kerap menawarkan jasa desain grafis dan digital marketing di Fiverr. Selama menggunakan PayPal, ia mengaku tak pernah mengalami kendala maupun terancam penipuan. Oleh karena itu, Prita merasa kecewa saat pemblokiran terjadi. Pada akhirnya, kata dia, pengguna yang merugi.
"Kalau diblokir gini mau apa, adu domba? Mau memanfaatkan pengguna buat memaksa perusahaan-perusahaan itu daftar PSE? Wah, yang ada mah kami malah protes ke Kominfo," ujarnya," ucap Prita saat dihubungi Tempo, Ahad, 31 Juni 2022.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memberlakukan PSE pada perusahaan sistem elektronik, maka seharusnya disiapkan terlebih dahulu langkah mitigasi yang bisa pengguna lakukan agar tidak merugi. Kalaupun pemerintah ingin memberikan sanksi, kata dia, harusnya yang merugikan perusahaan tersebut bukan masyarakat sebagai pengguna. Misalnya memberikan surat peringatan atau pembatasan operasi.
Sejak pemblokiran ini terjadi, ia berujar tak dapat mengakses uangnya. Selain itu, ia mengaku bingung lantaran sudah banyak proyek yang berlangsung tetapi sistem pembayaran yang disetujui klien adalah melalui PayPal. "Uangnya jadi ketahan dan enggak bisa diakses," tutur Prita.
Ia menyayangkan langkah pemerintah dalam membuat kebijakan PSE ini tanpa peringatan pada para pengguna. Akibatnya, banyak pekerja lepas tak sempat mengantisipasi kerugiannya. Sehingga, dia dan pekerja lepas lainnya kini hanya bisa protes melalui media sosial. Itu pun, kata dia, tak mendapat respon yang naik dari pihak pemerintah.
"Orang-orang plat merah yang merespon malah bikin makin kecewa," ungkapnya.
Jika Kominfo berdalih untuk melindungi konsumen dari kejahatan atau penipuan, menurut Prita PayPal justru aplikasi yang terbilang aman. Ia mengaku tak pernah khawatir menggunakan PayPal sebab platform itu akan menolak transaksi pengguna jika nama yang terdaftar berbeda dengan nama yang tertera di KTP atau bank lokal. Transaksi pun tidak bisa dilakukan di luar negera tempat Paypal pengguna terdaftar.
"Itu menunjukkan bahwa Paypal aman banget, jadi gua enggak pernah khawatir. Jadi alasan jelas Kominfo ini apa?" kata dia.
Sementara itu, desainer interior, Megawati Asellia Putri, 25 tahun, mengungkapkan telah berhasil mengantisipasi dampak pemblokiran itu. Sejak media mengabarkan ancaman pemblokiran oleh Kominfo pada beberapa platform, ia segera menguras saldonya.
Ia bercerita telah menggunakan PayPal sejak mencoba menjadi freelancer enam bulan yang lalu. Mega mengaku tak pernah mengalami kendala saat menjadi pengguna aplikasi tersebut. Tetapi ia mengaku sempat mendengar bahwa akun PayPal yang mudah dihack lantaran proses loginnya yang mudah yaitu hanya melalui surat elektronik atau email.
Namun, ia tak setuju apabila langkah yang diambil pemerintah adalah pemblokiran. Menurut dia, kalaupun ada indikasi penipuan, sebaiknya pemerintah menyelesaikannya sesuai dengan kasus atau laporan konsumen. Lebih jauh, tuturnya, pemerintah sebaiknya fokus pada pembuatam sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat.
"Karena dari PayPal atau situs-situs yang diblokir, banyak yang dipakai untuk cari uang. Jadi tentu sangat merugikan bagi para pencari cuan dari web tersebut," ucapnya pada Tempo, Ahad, 31 Juli 2022.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemutusan akses tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktotrat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.
Pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik lain juga akan dilakukan secara gradual dan berkala sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Samuel menjelaskan, pemutusan akses terhadap plaform yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi apanila perusahaan dari platform itu telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email aduanpseprivat@kominfo.go.id.
Jika ada platform yang enggan mendaftar sebagai PSE, kata dia, Kominfo pun tidak akan melakukan pemaksaan. "Mereka enggak mau daftar juga itu kepentingan mereka," ucap Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Terkini Bisnis: Nasib PayPal hingga Epic Games Diblokir, Harga TBS Naik