TEMPO.CO, Palembang - PT Pertamina Patra Niaga sejak awal tahun hingga kini telah menjatuhkan sanksi ke 16 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel. Keenam belas pom bensin itu dikenakan sanksi karena terbukti melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menyebutkan salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah skorsing penyaluran BBM Bersubsidi jenis Bio Solar selama 30 hari.
Sanksi itu diharapkan bisa efektif menimbulkan efek jera terhadap lembaga penyalur bahan bakar karena selama sebulan pom bensin tak bisa beroperasi dan omzet penjualan bakal tergaggu.
Penegakan hukum juga dilakukan, kata Nikho, merespons adanya kelangkaan BBM Bersubsidi di daerah. Belakangan terlihat antrean hingga puluhan kendaraan di SPBU untuk mendapatkan Bio Solar di sejumlah pom bensi di kota Palembang. Jika ada penyalur yang menjual BBM bersubsidi di luar peruntukkannya, Pertamina pun bakal menindak tegas.
Antrean puluhan kendaraan itu, menurut dia, menunjukkan mobilitas masyarakat yang terus meningkat dan perekonomian mulai kembali normal. Hal ini turut dibuktikan dengan terjadinya peningkatan konsumsi bahan bakar di tengah masyarakat khususnya Bio Solar Subsidi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 mengenai penyediaan, penyaluran dan penetapan harga jual eceran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyalurkan kebutuhan BBM Bio Solar Subsidi di Sumatera Selatan sesuai dengan regulasi tersebut.
"Kami menyediakan BBM Diesel jenis lain di SPBU, ada Dexlite juga," kata Nikho, Sabtu, 30 Juli 2022.