TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta masyarakat tidak membangun perlintasan tidak resmi di jalur kereta api. Imbauan ini menyusul tragedi mobil odong-odong tertemper kereta di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Banten, pada Selasa, 26 Juli 2022.
Akibat peristiwa ini, sembilan orang tewas. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan perlintasan sebidang yang dilintas rombongan nahas itu merupakan perlintasan tidak resmi yang harus segera ditutup lantaran membahayakan masyarakat.
“Kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk selalu taat pada peraturan dengan tidak membuat perlintasan sebidang secara tidak resmi,” kata Rode dalam keterangan resmi, Rabu, 27 Juli 2022.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Edi Nursalam mengatakan pemerintah daerah mesti turun tangan mengelola perlintasan sebidang apabila keberadaannya tidak memungkinkan untuk ditutup dengan pelbagai alasan. Misalnya, alasan kepentingan warga.
"Kami sudah mendapat laporan dari Ketua KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) bahwa perlintasan sebidang tersebut sudah ditutup. Namun, masih diperlukan penanganan lebih lanjut oleh Pemkab Serang," kata Edi.
Lebih lanjut, ia mengatakan DJKA sedang berfokus untuk menutup perlintasan sebidang tidak resmi dan mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang. Data DJKA menunjukkan ada 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu ditangani satu per satu sesuai dengan tingkat risikonya.
"Kami juga tengah mengupayakan tindakan prefentif melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi,” katanya.
Edi menegaskan wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Mengacu pada Permenhub ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya.
"Sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Edi.
Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi adalah pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga, serta memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Untuk memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," katanya.
Kepolisian Daerah Banten sebelumnya menyatakan korban kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Serang bertambah tiga orang. Total korban pun 34 orang.
"Dari 34 penumpang itu, sembilan di antaranya meninggal, 24 luka berat dan luka ringan, serta sopir," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Korban tewas akibat kecelakaan odong-odong yang meninggal dunia dibawa ke RSUD dr Drajat Prawiranegara. Sedangkan yang luka ringan serta luka berat ditangani di RS Hermina dan Puskesmas Pematang.
EKA YUDHA | ANTARA
Baca: Daftar Korban Odong-odong Ditabrak Kereta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.