Ia pun memperingatkan kepada jajaran ATR/BPN agar tidak melakukan pungutan liar atau pungli. Menteri Hadi mengancam akan memproses secara tegas kepada pegawai yang melakukan pungli dengan sanksi pemecatan.
“Apabila ada pejabat BPN sudah menjalankan tugas sesuai prosedur dan sebaik-baiknya, namun pegawai itu dikriminalisasi. Maka saya akan pasang badan untuk membela mereka,” kata Hadi.
Kementerian ATR/BPN menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2022 pada 26-29 Juli 2022 yang dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN. Sekitar 1.000-an Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) mengikuti rakernas.
Rakernas Kementerian ATR / BPN ini membahas percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini mencapai 74,8 persen. Kemudian penyelesaian konflik pertanahan, termasuk mafia tanah, dan dibahas juga strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca: Peternak Terdampak Wabah PMK Tagih Janji Ganti Rugi Pemerintah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.