“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal, jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut," kata Razilu.
Lebih jauh, Razilu berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Sebelumnya, merek “Citayam Fashion Week" telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 20 Juli 2022. Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Selanjutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022.
PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkannya untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.
Baca: Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.