TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan membeberkan syarat bagi pemerintah untuk menghapus kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO). Staf Khusus Menteri Perdagangan, Oke Nurwan, menyatakan rencana penghapusan DMO baru akan dilakukan setelah ada komitmen dari para pelaku industri minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan CPO di dalam negeri.
“Memang pak Menteri itu berangan-angan untuk mencabut DMO, tapi harus ada komitmen dari pelaku usaha. Bentuk komitmennya itu yang ditunggu oleh Pak Menteri. Memastikan apa yang diarahkan presiden itu pastikan pasokan di dalam negeri terpenuhi dulu,” kata Oke seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 25 Juni 2022.
Dia mengatakan komitmen dari pelaku industri minyak sawit dinilai penting untuk menjamin pasokan CPO di dalam negeri tercukupi. Bila stok CPO sebagai bahan baku minyak goreng terpenuhi, harga bahan pangan itu di tingkat masyarakat bisa terjangkau.
Kementerian Perdagangan sebelumnya telah membuka peluang untuk mencabut aturan DMO dan DPO. Kementerian ingin mempercepat laju ekspor minyak sawit agar harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani terangkat.
“Jadi, kapan adalah setelah kepastian dari para pengusaha minyak goreng memastikan arahan presiden bahwa harus prioritaskan rakyat sediakan harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Jika itu sudah terwujud maka tidak ada lagi DMO,” ujar Oke.
Sementara itu, Pelaksana tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan komitmen menyediakan minyak goreng sampai pendistribusiannya seharusnya tidak dibebankan kepada swasta. Pemerintahlah, tutur dia, yang perlu melaksanakannya. “Komitmen itu tidak akan jalan, di depan menteri iya, di belakangnya tidak akan jalan. Jadi lakukan minyak goreng curah seperti Pertamina, dari hulu sampai hilir dilaksanakan pemerintah,” kata Sahat.
BISNIS
Politikus PKS: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut DMO dan DPO Minyak Goreng
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.