TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan pencabutan DMO dan DPO untuk industri crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Ia berujar jangan sampai pencabutan kebijakan DMO dan DPO membuat harga minyak goreng kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 25 Juli 2022.
Mulyanto mengatakan pemerintah seharusnya adil dan membiarkan harga minyak goreng curah maupun kemasan, turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia. Ia menilai penghapusan kebijakan DMO dan DPO terlalu terburu-buru setelah dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO.
Wakil Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu menilai penurunan harga minyak goreng saat ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia. Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, kata dia, mestinya harga minyak goreng curah dan kemasan hari ini Rp 12.000 per kilogram dan Rp. 15.000 per kilogram.
"Tapi kenyataannya, harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp. 15.800 per kg dan Rp. 24.650 per kg," kata Mulyanto.
Kondisi pasar minyak goreng saat ini menurutnya tidak simetris dan tidak adil. Sebab, ketika harga CPO dunia naik, harga minyak goreng domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga minyak goreng domestik enggan turun.
Ia mengatakan sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Berdasarkan data bursa Malaysia pada 20 Juli 2022, harga CPO sebesar RM 4.000 per kilogram. Sedangkan di bursa KPBN pada hari yang sama, harga CPO Rp. 8.000 per kilogram. Meski sempat menyentuh angka Rp. 17.000 per kilogram, harga tersebut kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.
Jika diasumsikan harga minyak goreng mengacu pada harga CPO, maka harga minyak goreng pada hari ini seharusnya sama dengan harga minyak goreng pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020.
"Namun nyatanya, harga minyak goreng hari ini masih jauh di atas harga minyak goreng pada bulan Juli 2020 tersebut," kata dia.
Menyitir dari laman Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng curah hari ini, 25 Juli 2022 sebesar Rp 15 800 per kilogram. Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek Rp 24.400 per kilogram. Sementara, harga minyak goreng curah pada Juli 2020 Rp 12.000 per kilogram dan harga minyak goreng kemasan sebesar Rp 15.000 per kilogram.
"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," kata Mulyanto.
Baca Juga: Pengusaha: Eksportir CPO Butuh 1-2 Bulan untuk Atur Kapal jika DMO Sawit Dihapus