Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Akui Rasio Pajak RI Lebih Rendah Ketimbang Negara Lain

image-gnews
Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal dalam beberapa tahun terakhir. Rasio pajak Indonesia bahkan lebih ciut ketimbang negara lain.

"Rendahnya tax ratio masih menjadi tantangan yang utama. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal," ujar Yon di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022. 

Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak pada 2021 lalu sebesar 9,11 persen. Meski lebih tinggi ketimbang 2020 yang sebesar 8,33 persen PDB, angka itu masih di bawah rasio pajak negara lain.

Yon menjelaskan pemerintah tengah berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi. Salah satunya ialah membenahi struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap

Pembenahan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan Tax Reform. Beleid itu diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. 

Sejalan dengan itu, sistem perpajakan dinilai harus mampu beradaptasi dengan perubahan struktur, teknologi, dan aktivitas dunia usaha. Di sisi lain, sistem perpajakan dianggap kudu efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan. 

Yon menekankan pajak tidak boleh menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian. Karena itu, administrasi perpajakan akan dibuat lebih mudah, sederhana, dan menjamin kepastian hukum. Biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak pun akan diatur seminimal mungkin. 

"Di samping itu, penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga dan terus berkelanjutan," tuturnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun memasuki periode pemulihan ekonomi, Kementerian Keuangan melihat penerimaan pajak mulai menunjukkan tren ekspansi. Ekspansi penerimaan pajak terjadi sepanjang 2021 dan berlanjut pada 2022. 

Kementerian Keuangan mendata rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak bulanan terus meningkat dari sekitar 20 persen, kini mencapai 50 persen pada awal 2022. Ia mengklaim kondisi itu didukung oleh faktor pemulihan ekonomi dan dampak perbaikan kebijakan.

Selain perbaikan ekonomi, tingginya harga komoditas unggulan Indonesia menjadi faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak. Kementerian mencatat komponen penerimaan pajak untuk sektor yang langsung terpengaruh harga komoditas pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 10,9 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, angkanya tumbuh menjadi 20,2 persen. 

Adapun sektor yang tidak langsung terpengaruh harga komoditas, penerimaan pajaknya pada periode Januari-Mei 2021 mencapai 89,1 persen. Sedangkan pada periode Januari-Mei 2022, penerimaan pajak di sektor tersebut sebanyak 79,8 persen. 

Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Citayam Fashion Week Jadi Rebutan Merek, Ekspor RI Kena Imbas BBM AS Naik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.


Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

1 hari lalu

Setoran pajak pada triwulan I 2024 merosot 8,8 persen menjadi Rp 393,9 triliun dibanding pada periode yang sama tahun lalu.
Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Ada banyak manfaat perdagangan internasional untuk masyarakat dan negara. Di antaranya bisa menggerakan perekonomian dan membuka lapangan kerja. Foto: Canva
Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

3 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

7 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.