Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Netizen Protes PSE Lingkup Privat, Gelar Aksi Simbolik Gembok Gedung Kominfo

image-gnews
Kumpulan Masyarakat yang mengatasnamakan Netizen Indonesia melakukan aksi simbolik menggembok Gedung Kominfo sebagai protes atas adanya PSE Lingkup Privat pada Jumat 22 Juli 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kumpulan Masyarakat yang mengatasnamakan Netizen Indonesia melakukan aksi simbolik menggembok Gedung Kominfo sebagai protes atas adanya PSE Lingkup Privat pada Jumat 22 Juli 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai protes kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Jumat siang 22 Juli 2022. Mereka melakukan orasi, mengirim karangan bunga, hingga melakukan aksi simbolik menggembok gedung Kominfo. 

Netizen Indonesia ini datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen. Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.

Yang mendatangi Gedung Kominfo ini diantaranya adalah perwakilan dari SafeNet, Amnesty Indonesia, AJI, KontraS, Remotivi, Greenpeace Indonesia, Jentera. 

Ika Ningtyas selaku perwakilan dari Netizen Indonesia mengungkapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), terkesan memanipulasi politik hukum yang sebenarnya mengenai pendaftaran PSE. Ditjen Aptika mensimplifikasi pendaftaran PSE semata sebagai upaya pendataan platform digital yang menjadikan Indonesia sebagai pasar.

"Argumentasi Ditjen Aptika dibuka dengan pandangan bahwa pendaftaran ini dikarenakan kebutuhan pendataan platform. Permasalahannya, pendaftaran ini rupanya bukan hanya perihal ekonomi tapi juga hak asasi manusia," kata Ika.

Pendaftaran PSE ini menurut Ika juga menyasar kepada platform non-komersil. Ini disebabkan definisi PSE dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 memiliki definisi yang sangat luas terkait PSE. 

"Pada faktanya, Permenkominfo 5/2020 tidak hanya mengatur pendaftaran, lebih luas dari itu juga mengatur mengenai: moderasi konten, pemutusan akses, akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, hingga penjatuhan sanksi kepada PSE," kata Ika.

Kebijakan Pendaftaran PSE, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan sebagian tata kelola konten dan izin akses kepada negara. Hal tersebut tentu bisa membahayakan. Banyak pelanggaran yang dilakukan Kominfo lewat kebijakan PSE ini pun membuat masyarakat menjadi geram.

"Intinya aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami setelah Perkominfo ini terbit kami serinh menyuarakan kritik dan meminta Kominfo untuk lebih mendengar aspirasi masyarakat. Karena peraturan ini itu berdampak luas ke masyarakat terutama resiko terhadap pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan pers," kata Ika.

Baca: Netizen Protes Aturan PSE Lingkup Privat, Pasang Papan Duka di Kominfo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

9 hari lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

10 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

10 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

11 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

14 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

15 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?