TEMPO.CO, Jakarta - Belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai protes kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada Jumat siang 22 Juli 2022. Mereka melakukan orasi, mengirim karangan bunga, hingga melakukan aksi simbolik menggembok gedung Kominfo.
Netizen Indonesia ini datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen. Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.
Yang mendatangi Gedung Kominfo ini diantaranya adalah perwakilan dari SafeNet, Amnesty Indonesia, AJI, KontraS, Remotivi, Greenpeace Indonesia, Jentera.
Ika Ningtyas selaku perwakilan dari Netizen Indonesia mengungkapkan Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), terkesan memanipulasi politik hukum yang sebenarnya mengenai pendaftaran PSE. Ditjen Aptika mensimplifikasi pendaftaran PSE semata sebagai upaya pendataan platform digital yang menjadikan Indonesia sebagai pasar.
"Argumentasi Ditjen Aptika dibuka dengan pandangan bahwa pendaftaran ini dikarenakan kebutuhan pendataan platform. Permasalahannya, pendaftaran ini rupanya bukan hanya perihal ekonomi tapi juga hak asasi manusia," kata Ika.
Pendaftaran PSE ini menurut Ika juga menyasar kepada platform non-komersil. Ini disebabkan definisi PSE dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 memiliki definisi yang sangat luas terkait PSE.
"Pada faktanya, Permenkominfo 5/2020 tidak hanya mengatur pendaftaran, lebih luas dari itu juga mengatur mengenai: moderasi konten, pemutusan akses, akses data untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum, hingga penjatuhan sanksi kepada PSE," kata Ika.
Kebijakan Pendaftaran PSE, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan sebagian tata kelola konten dan izin akses kepada negara. Hal tersebut tentu bisa membahayakan. Banyak pelanggaran yang dilakukan Kominfo lewat kebijakan PSE ini pun membuat masyarakat menjadi geram.
"Intinya aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami setelah Perkominfo ini terbit kami serinh menyuarakan kritik dan meminta Kominfo untuk lebih mendengar aspirasi masyarakat. Karena peraturan ini itu berdampak luas ke masyarakat terutama resiko terhadap pelanggaran privasi, kebebasan berekspresi, dan juga kebebasan pers," kata Ika.
Baca: Netizen Protes Aturan PSE Lingkup Privat, Pasang Papan Duka di Kominfo