TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia disingkat TKI mulai 13 Juli 2022 ke Malaysia.
Hal tersebut akibat adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja. Pintu masuk bagi para TKI yang kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Negeri Jiran sudah ditutup dan negara tersebut tak lagi menjadi tujuan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan kebijakan pemerintah menyetop sementara pengiriman TKI ke Malaysia adalah langkah yang tepat. Hal ini dilakukan karena negara jiran itu melanggar kesepakatan menerapkan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022.
Pada awal April lalu, kata Ida, kedua negara telah meneken nota kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia. MoU itu pada intinya menyebutkan penempatan tenaga kerja asal Indonesia sektor domestik di Malaysia dilakukan lewat sistem satu kanal, dan ini adalah satu-satunya cara penempatan.
Tapi belakangan, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran tersebut masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO). SMO tersebut dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Ida sebagaimana dikutip dari Tempo beberapa hari lalu.
6 Fakta
1. Melanggar Undang -Undang
Perekrutan secara online tersebut membuat pekerja migran Indonesia atau TKI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ini dikarenakan sistem “Maid Online” itu membuat pekerja migran Indonesia masuk ke Malaysia tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, dan datang menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja. Kementerian dan lembaga terkait sudah mengadakan rapat untuk menyikapi persoalan itu.
2. Sistem rekrutmen online dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan kepada Reuters bahwa pembekuan itu diberlakukan setelah otoritas imigrasi Malaysia terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga yang telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Pengoperasian sistem yang berkelanjutan melanggar...